Kajati Kalsel Buka Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

    Kajati Kalsel Buka Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI
    Kajati Kalsel Buka Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

    BARABAI:Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan DR. H Mukri SH. MH, membuka secara resmi Sosialisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia bertempat di Pendopo Bupati HST Jalan  Bakti Kecamatan Barabai kab. Hulu Sungai Tengah. Kamis (17/11).

    Dalam kesempatan tersebut Kajati Kalsel menyampaikan bahwa Sosialisasi Discussion ini merupakan rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya dan ini merupakan bagian penting sistem peradilan pidana. 

    Dengan adanya Aspidmil dapat memperkuat visi dan misi tupoksi pada saat ini, dan diharapkan terdapat koneksitas yang tetap berpedoman serta pro aktif dalam koordinasi dengan pihak yang terkait, "katanya

    Lebih lanjut Kajati mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi pidana militer berdasarkan, serta sebagai bentuk penguatan dalam tugas. Pemahaman eksternal harus ada keseragaman, bahkan ada kekhawatiran karena ketidaktahuan yang masih terjadi diharapkan seluruh peserta nantinya memiliki persepsi bersama dalam penanganan koneksitas, "tambahnya

    Tentang acara Pemeriksaan Koneksitas Normatif Yuridis dan Praktik Dalam Pemeriksaan Koneksitas Normatif Yuridis tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan pengadilan umum sipil dan pengadilan militer anggota dari pihak militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam praktiknya menurut keputusan menteri pertahanan atau keamanan dalam keadaan tertentu, para tersangka sipil bersama militer diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, "tuturnya

    Prakteknya Urgensi Penerapan Hukum Acara Koneksitas dilakukan berdasarkan pertimbangan filosofis, pertimbangan sosiologis dan pertimbangan yuridis. Menurut pasal 24 ayat 2 UUD 1945 bahwa kedudukan peradilan militer sama-sama kuat dengan kedudukan peradilan umum dan peradilan lainnya."jelas Kajati.

    Turut hadir dan menjadi narasumber yaitu Aspidmil kejaksaan tinggi Kalsel Kolonel Chk Destrio Irvano, Kepala Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin Letkol CHK Syawaluddin Syah, S.H., M.H., Bupati HST H. Aulia Oktafiandi, S.T, M.AppCom, Ketua DPRD HST    H. Rachmadi, Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu, S.H, M.Hum, Kajari HSU, Kajari HSS, Kajari Tapin, Kajari Balangan, Kajari Tabalong, Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.SI.P., M.Han, Kepala Staf Kodim 1002/HST Mayor Arm Agus Sutisna, Danramil Dan Perwira Staf Kodim 1002/HST, Anggota Kodim 1002/ HST, Anggota Kodim 1001/ Amuntai, Anggota Kodim 1003/ Kandangan, Anggota kodim 1008/Tanjung, Anggota kodim 1010/Rantau, Anggota yonif 621/ MTG.(Pendim1002).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Pekerjaan Sasaran Fisik Opster TNI Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih...

    Berita terkait